Oleh: baytalhikmah | Januari 10, 2011

Calap (catatan lapangan)

Katakan “Tidak!” Untuk Menikah Muda

Fenomena Pernikahan Di Bawa Umur

Kasus menikah muda (menikah di bawah umur), kini kian merebak di masyarakat. Kasus ini mencerminkan belum maksimalnya pemahaman masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi. Pada awal September 2008 lalu, kita melihat sepak terjang Komnas Perlindungan Anak, sejumlah tokoh agama dan LSM berusaha menghentikan rencana Syekh Puji (43) yang hendak menikahi Lutfiana Ulfa (12). Lantas apa sebenarnya yang ditakutkan mereka dari pernikahan dini tersebut? Apa kaitannya dengan kesehatan reproduksi?

Berikut ini salah satu kasus yang terjadi, ibu muda warga Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka (10/2) mengungkapkan tentang proses kelahiran anak-anak mereka. Diantaranya Neni (19) yang menikah saat berusia 15 tahun. Neni mengaku, proses kelahiran bayinya harus dilakukan dengan oprasi sesar (Fault) karena bayi yang dikandungnya berada dalam kondisi sungsang. Sedangkan Cicih (20) yang menikah pada usia 16 tahun, ia didiagnosa kandungannya sangat lemah. Alhasil ia melahirkan putranya dalam keadaan prematur yakni umur 7 bulan 11 minggu. Sehingga selama 1 bulan 1 minggu anaknya dioven.

Lain halnya dengan pengakuan Yanti (20) yang menikah pada usia 17 tahun, selama proses persalinan ia harus dilarikan ke rumah sakit untuk diinfus karena air ketubannya telah kering. Sedangkan seorang ibu yang keberatan disebutkan identitasnya, ia mengaku menikah dan mengandung pada usia 14 tahun. Akan tetapi ia tidak dapat melahirkan bayinya dikarenakan kondisi bayi tersebut meninggal saat masih dalam perut berumur 4 bulan, maka harus dilakukan penyedotan untuk mengeluarkannya.

Sementara berdasarkan laporan hasil survey UNICEF (United Nations Children and Education Fund ), wanita hamil sebelum umur 15 tahun resiko kematiannya 5 kali lebih tinggi saat melahirkan ketimbang wanita yang sudah berusia 20 tahun. Dilaporkan juga setiap 70.000 perempuan berusia antara 15 sampai 19 tahun meninggal saat melahirkan atau terjadi komplikasi kelahiran. Dalam survey tersebut juga menemukan fakta bahwa, bayi yang dilahirkan tak kalah beresiko meninggal tahun pertama 60% lebih tinggi. Kehamilan usia remaja ini umumnya terjadi di negara-negara berkembang.

Ada sebab ada akibat

Idealnya hubungan sex dilakukan setelah seorang wanita benar-benar matang. Ukuran kematangan bukan hanya dilihat dari ia sudah mentruasi atau belum. Tapi juga bergantung pada kematangan sel-sel mukosa, yaitu sel yang terdapat di selaput kulit bagian dalam rongga tubuh. Umumnya sel-sel mukosa baru matang setelah wanita tersebut berusia 20 tahun ke atas. Pada usia muda, sel-sel mukosa pada serviks belum matang artinya masih rentan terhadap rangsangan. Sehingga tak siap menerima rangsangan dari luar termasuk zat-zat kimia yang dibawa sperma. Berbeda bila hubungan seks dilakukan kala usia sudah di atas 20 tahun, dimana sel-sel mukosa tidak terlalu rentan terhadap perubahan. Karena masih rentan, hal inilah yang yang bisa menyebabakan kanker leher rahim (serviks). Ibu muda pada waktu hamil sering mengalami ketidakteraturan tekanan darah yang dapat berdampak pada keracunan kehamilan serta kekejangan yang berkibat pada kematian.

Pandangan Islam

Syekh Puji berdalih bahwa ia tidak takut menikahi bocah Lutfiana Ulfa karena ia mengikuti tuntunan Rosulullah. Dimana Rosul yang berusia 53 tahun bisa menikahi Sayidah Aisyah yang pada saat itu masih berusia 10 tahun. Ini rupanya jika syari`at hanya dipandang secara kasat mata. Pernikahan Rosullah dengan Siti Aisyah merupakan pengecualian (kekhususan) yang mempunyai hikmah penting dalam sejarah agama Islam. Beberapa hikmah tersebut di antaranya, pernikahan itu merupakan perintah dari Allah. selain itu, sepeninggalnya Sayidah Khadijah, istri yang dicintainya, Rosulullah sangat membutuhkan pendamping hidup untuk mengemban dakwah. Hikmah lainnya, pernikahan ini mengandung hikmah penting dalam dakwah perkembangan ajaran Islam & hukum-hukum Islam terutama yang berkaitan dengan masalah keperempuan, karena kecakapan & kecerdasan Sayidah Aisyah, ia menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman. Dan yang perlu difahami juga, budaya masyarakat Arab saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah muda. Walaupun begitu secara fisik maupun psikis mereka telah siap sehingga tidak timbul asumsi buruk atau negatif  dalam masyarakat.

Syari’at Islam tidak membatasi usia tertentu untuk menikah. Namun, secara implisit, syari`at menghendaki orang yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, pisik dan psikis, dewasa dan faham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, persis seperti harus pahamnya apa makna dan tujuan shalat bagi orang yang beribadah shalat, haji bagi yang berhaji, transaksi dagang bagi pebisnis? Maka begitu pula dengan pernikahan.

Tidak ditetapkannya usia tertentu dalam masalahnya usia sebenarnya memberikan kebebasan bagi umat untuk menyesuaikan masalah tersebut tergantung situasi, kepentingan, kondisi pribadi keluarga dan atau kebiasaan masyarakat setempat, yang jelas kematangan jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi prioritas dalam agama.

Usia Perkawinan Menurut Undang-undang

Dalam UU Bab II pasal 7 ayat satu menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Juga tentang usia perkawinan dalam Bab IV Komplikasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 menyebutkan bahwa demi untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-sekurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

Menurut hemat penulis, undang-undang usia perkawinan ini hendaknya kita sambut dengan baik sebagai bentuk pengindahan terhadap hak-hak anak, etika di masyarakat, terutama menyangkut pengindahan kesehatan reproduksi kita. Dan semoga ajaran Islam yang sudah sangat indah, mudah, memilki norma-norma kemanusiaan itu tidak diselewengkan dan diterapkan hanya untuk kepentingan pribadi tanpa mengindahkan hak-hak yang terabaikan, etika dan kebiasaan dalam masyarakat serta kesehatan reproduksi bagi si wanita. Maka dari itu mari kita katakan “Tidak Untuk Menikah Muda”.(Ika dan Asih)

.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.